Kode Etik, Bolehkah Menembak Penerjun Payung?

Kegiatan latihan Garuda Shield. (Foto: Thomas Calvert)
Kegiatan latihan Garuda Shield. (Foto: Thomas Calvert)

Majalahpandu.com – Dalam situasi perang semua pasti akan berpikir dengan cara apapun harus menang. Ada dua pilihan dibunuh atau terbunuh? Namun tahukah bahwa dalam perang ada hukum kode etik yang harus dipatuhi?

Dilansir dari berbagai sumber disebutkan ada praktek-praktek yang dilarang dalam perang, misalnya menyiksa tawanan perang, menyerang personel medis atau palang merah, serta membunuh warga sipil yang tidak melakukan perlawanan. Selain itu ada aturan tambahan yang melarang peggunaan senjata tertentu, seperti gas beracun serta senjata biologi.

Lantas bagaimanakah dengan para penerjun payung, apakah mereka boleh ditembak?

Dalam aturan hukum bernama “Protocol I (Protocols Additional)” yang merupakan tambahan dalam Konferensi Geneva tahun 1949, disebutkan penyerangan terhadap penerjun payung adalah kejahatan perang. Namun, aturan ini tidak mencakup seluruh penerjun payung. Aturan mengenai penerjun payung, diatur secara khusus dalam Pasal 42 – “Occupants of Aircraft”.